Tribratanewslembata.com-Kamis 12 September 2019 sekitar pukul 13.00 wita Brigpol Yohanes L.A.A.Namang yang sedang melakukan patroli dan pemantauan di sekitar wilayah pol sub sektor atadei melihat asap yang di perkirakan dari arah sekitar desa Atakore Kecamatan atadei kabupaten lembata. Melihat hal tersebut Brigpol Yohanes L.A.A.Namang langsung mendatangi titik asap tersebut da mendapatkan salah seorang warga masyarakat a.n Bapak Yohanes Lagar Huar salah seorang warga masyarakat desa Atakore Kecamatan atadei kabupaten lembata berumur sekitar umur sekitar 60 tahun, yang sedang melakukan aktifitas membersihkan lahan tanam di kebun miliknnya dengan cara di bakar.
Mendapatkan hal tersebut, Brigpol Yohanes L.A.A.Namang langsung melakukan wawancara singkat pemilik kebun tersebut, dan pemilik kebun tersebut yakni Bapak Yohanes Lagar Huar, tidak mengetahui larangan tersebut, sehingga pada kesempatan tersebut pula Brigpol Yohanes L.A.A.Namang langsung memberikan pemahaman dan penjelasan aturan yang mengikat larangan membakar hutan dan lahan, serta akibat yang di timbulkan bila aktifitas tersebut, berubah menjadi kebakaran hutan yang berskala besar.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, pemilik kebun Bapak Yohanes Lagar Huar
Mengaku senang karena dapat mengetahui hal tersebut, yang mana bapak Yohanes Lagar Huar baru mengetahui hal tersebut, dari anggota bhabinkamtibmas Brigpol Yohanes L.A.A.Namang, serta bapak Yohanes Lagar Huar juga berjanji tidak akan melakukan aktifitas pembersihan kebun tanam dengan cara di bakar.
Setelah memberikan pemahaman tersebut, Bapak Yohanes Lagar Huar di bantu Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Yohanes L.A.A.Namang, langsung memadamkan api yang masih menyala pada area perkebunam milik bapak Yohanes Lagar Huar tersebut. ( T.V.A.B )
(HUMAS POLRES LEMBATA)