Kapolres Lembata Pimpin Kegiatan Pengawasan Dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Yang Ditingkatkan di Kabupaten Lembata
Tribratanewslembata- Kegiatan Patroli Gabungan Dalam Rangka Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Instruksi Bupati Lembata Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kab. Lembata, seirama dengan instruksi Mendagri RI Nomor 17 Tahun 2021, maka Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen SH., S.I.K., M.I.K memimpin langsung kegiatan Himbauan dan Sosialisasi yang di laksanakan pada Kamis malam 08 Juli 2021 pukul 20:00 WITA.
Kegiatan diawali dengan Apel Persiapan bertempat di Lobi Polres Lembata dan dihadiri oleh Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen, S.H, S.I.K, M.I.K., Pabung Kodim 1624 Mayor Chb Ikhsan, Kajari Lembata Ridwan Sujana Angsar, S.H, M.H., Kabag Ops AKP Marthinus Ardjon, Kasat Sabhara IPTU Dionisius Emanuel, Kasat Pol PP Markus Lela Udak, Anggota Polres Lembata, Anggota Koramil 1624-03 Lewoleba, Pegawai Kejaksaan Negeri Lembata, Anggota Sat Pol PP.
Kapolres Lembata selaku Wakil Komandan Satgas Covid-19 mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Lembata nomor 1 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. pelaksanaan kegiatan ini akan di laksanakan secara rutin selama 14 Hari ke depan. ucap beliau.
" Melihat melonjaknya angka terindikasi dan Positif Covid-19 di Kabupaten Lembata, maka untuk memutuskan rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Lembata Pemerintah akan memberlakukan jam malam yaitu segala bentuk kegiatan masyarakat akan dibatasi pada pukul 20:00 WITA " tegas Kapolres.
"Kami tidak bermaksut menyusahkan masyarakat namun kondisi ini mengharuskan upaya pemutusan penyebaran Virus ini harus di perketat dan Kami berharap masyarakat Kabupaten Lembata mau bekerja sama agar kita bisa mewujutkan Kabupaten Lembata yang Kondusif, Sehat dan terbebas dari Covid-19 sehingga kita bisa kembali beraktivitas seperti biasanya." harap nya.
Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lembata terkhusus para pelaku usaha seperti warung makan, kios dan minimarket serta tempat umum lainnya yang berpotensi mengundang orang dalam jumlah banyak dan bagi pelaku usaha warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani pembeli untuk makan di tempat.
Kepala Bagian Operasi Polres Lembata AKP Marthinus Ardjon, selaku Koordinator dalam kegiatan tersebut mengatakan akan menindak tegas pelaku usaha yang didapati melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
"Kami akan mencabut ijin usaha bagi para pelaku usaha yang kedapatan melanggar instruksi ini" tegas Ajun Komisaris Polisi itu. (41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)