Kapolres Lembata Dan Dandim 1624 Flotim Sepakat Acara Syukuran Yang Melibatkan Anggota TNI-POLRI Di Minimalisir Secara Kondusif

Kapolres Lembata Dan Dandim 1624 Flotim Sepakat Acara Syukuran Yang Melibatkan Anggota TNI-POLRI Di Minimalisir Secara Kondusif

Tribratanewslembata.com -Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 11:30 WITA bertempat di ruang lobbi Polres Lembata telah berlangsung kegiatan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama oleh Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, S.H., S.l.K., M.l.K. bersama Dandim 1624/Flotim Letkol CZl. Imanda Setyawan, S.T., M.I.P.

dalam acara penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut turut hadir pula. Pasi Pers Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Jhon Anderson Repi, Kasat lntelkam Ipda M. Ale Djendo, KBO Sat Bimas Ipda Aloysius Langoday, Kasubbag Hukum Bagsumda Iptu  Abdul Malik.

Acara Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan melakukan pengawasan  terhadap anggota TNI/Polri, sebagai langkah cepat dalam  mengantisipasi dan agar tidak terjadi pelanggaran / permasalahan yg dilakukan anggota TNI/Polri akibat dari minuman keras.

Adapun point-point dari Surat Kesepakatan Bersama adalah sebagai berikut :

Dengan ini menyepakati untuk saling mengingatkan dan menertibkan acara pesta dan syukuran yang melibatkan anggota personil TNI-POLRI dan keluarga di Kab. Lembata dengan ketentuan yakni Mendapat rekomendasi dari satgas covid-19 Kab. Lembata untuk mendapat surat izin dari Kepolisian Resort Lembata, Pelaksanaan acara di rumah / gedung / tempat ibadah / balai ruangan umum dengan jumlah peserta / tamu 50% dari kapasitas, Waktu pelaksanaan kegiatan acara selama 2 jam maksimal dan malam hari dibatasi sampai dengan pukul 22.00 wita serta  Dilarang menyediakan dan minum minuman keras pada pelaksanaan kegiatan acara pesta/syukuran/acara adat guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. (41| A.L )

 

( HUMAS POLRES LEMBATA )