Jaga kamtibmas di kabupaten Lembata, reskrim Polres Lembata berhasil dalam pengungkapan kasus Pencurian
Kasus pencurian yang terjadi di kabupaten Lembata yang sempat menggemparkan seluruh masyarakat, mulai dari periode Januari 2026 dan berturut turut terjadi di beberapa tempat berbeda juga telah berhasil di usut tuntas oleh satuan Reskrim Polres Lembata.
Dari kasus kasus pencurian yang terjadi di 6 TKP berbeda di seputaran Kota Lewoleba, Polres Lembata berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga berhasil di tangkap sebanyak 5 orang.
Dari 5 pelaku yang berhasil di tangkap dan di amankan Oleh Satuan Reskrim Polres Lembata 2 dari 5 orang tersebut merupakan Anak di bawah umur, serta, salah satu dari 2 ABH tersebut, merupakan seorang Anak perempuan, sehingga secara Profesional, Satuan Reskrim Polres Lembata memberikan Ruang kepada LSM PERMATA dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dari Dinas Sosial Kabupaten Lembata untuk mendampinggi ABH ( Anak yang Berhadapan dengan Hukum) dalam menjalani rangkaian proses hukum oleh satuan Reskrim Polres Lembata.
Dan pada 22 April sampai dengan 26 Mei 2026, satuan Reskrim Polres Lembata telah selesai melakukan rangkaian kegiatan penyidikan sehingga melakukan penyerahan Tersangka dan penyerahan seluruh barang bukti hasil pencurian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lembata.
Dari kasus-kasus menonjol yang telah di selesaikan oleh Polres Lembata, Seluruh jajaran Polres Lembata juga terus melakukan rangkaian kegiatan Sosialisasi hingga kegiatan Safari Kamtibmas di berbagai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang ada di kabupaten Lembata, untuk menyampaikan tentang aturan Hukum terkait ABH, serta larangan melakukan kejahatan, dan pesan-pesan kamtibmas, sehingga seluruh siswa siswi, mampu melaksanakan dalam kehidupan sehari hari. T.V.A “dregs”

Humas Polres Lembata - NTT


