IPTU DIONISIUS EMANUEL BERSAMA ANGGOTA POLSEK DAN ANGGOTA BABINSA SERTU SAIFUL RATE BERIKAN SOSIALISASI KARHUTLA PADA MASYARAKAT

IPTU DIONISIUS EMANUEL BERSAMA ANGGOTA POLSEK DAN ANGGOTA BABINSA SERTU SAIFUL RATE BERIKAN SOSIALISASI KARHUTLA PADA MASYARAKAT
Tribratanewslembata.com –  Guna mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan Polsek Nubatukan Polres Lembata melaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Waijarang di Desa Waijarang Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata. Rabu (28/08/2019) pukul 09.00 Wita. Kapolsek Nubatkan Iptu Dionisius Emanuel yang memimpin langsung kegiatan sosialisasi ini dengan diikuti oleh Kanit Binmas Polsek Nubatukan Bripka Bobby Redo, Bhabinkamtibmas Desa Waijarang Bripka Yoppi Da Cunha dengan bersinergi dengan anggota TNI yaitu Bahabinsa Desa Waijarang Sertu Saiful Rate. Kegiatan ini disambut dengan antusias dari masyarakat dibuktikan dengan yang hadir dalam mengikuti sosialisasi ini adalah Kepala desa Waijarang Bpk. Bernadus Bala, Sekretaris Desa Waijarang Bpk. Adrianus Saka, Guru SDN 1 Waijarang Bpk. Murdani Abdulkadir, tokoh masyarakat, warga Desa Waijarang dan murid-murid SDN Waijarang. Sebelum memberikan sosialisasi Kapolsek Nubatukan memperkenalkan diri sebagai pejabat Kapolsek Nubatukan yang baru dan mengharapakan kerja sama serta dukungan dari seluruh perangkat Desa dan Tokoh masyarakat guna kelancaran tugas sebagai Abdi Negara, selanjutnya melakukan sosialisasi dengan menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar kita, salah satunya dengan tidak membuka lahan / perkebunan maupun hutan dengan cara di bakar karena sangat merugikan banyak orang, seperti penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). Selain itu Kapolsek Nubatukan menjelaskan mengenai aturan dan undang-undang terkait pembakaran lahan dengan menyebutkan pasalnya yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar dan Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kegiatan Sosialisasi Karhutlah ini ditutup dengan melakukan deklarasi bersama-sama dengan isi deklarasinya " Kami warga desa Waijarang sepakat untuk menjaga lingkungan dari kebakaran. Stop kebakaran. " (ctnts)   (HUMAS POLRES LEMBATA)