HAKIM MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH SURWA URAN

HAKIM  MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH SURWA URAN
pelaksanaan proses sidang praperadilan kapolres lembata ikit mengamankan proses sidang praperadilan Tribratanewslembata.com –  Kapolres Lembata AKBP Wresni H. S. Nugroho, S.T mempimpin langsung pelaksanaan pengamanan siding Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lembata,  Senin  (15-02-2016). Pelaksanaan Pengamanan sidang praperadilan dilaksankan oleh anggota Polres Lembata dan ditambah dengan anggota Polsek Nubatukan untuk menjaga keamanan menjelang psidang putusan praperadilan oleh Pemohon Yustinus Surwa Uran kepada Termohon Polres Lembata. Hakim Tunggal yang menyidangkan Arfan Rizal Albone, S.H menyidangkan Perkara Praperadilan Polres Lembata menolak semua permohonan Yustinus Tabsurwa Uran.alis Surwa Uran yang mempraperadilankan Polres Lembata Lantaran menetapkannya sebagai tersangka kasus Pemfitnahan “ Pernah menonton Video Pembunuhan Lorens wadu “. Siding praperadilan mulai digelar, Selasa ( 9/2/2016) dengan menghadirkan sejumlah saksi, baik dari Pemohon( Surwa uran maupun dari Polres Lembata, akhirnya PN menjatuhi Vonis tersebut. Dalam siding tersebut Pemohon didampingi penasehat hokum Akhmad Bumi, S.H, Cs. Sementara diwakili Kabag Ops Polres Lembata Kompol Yeter B. Selan sebagai ketua Tim Termohon didampingi empat penyidik pembantu diantaranya Bripka Zainudin Hamid, S.H, Brigpol Samsudin, Brigpol Rocky J. Lomi dan Brigpol Hasim Rasyid. Ketika hakim menyebutkan menolak permohonan pemohon untuk praperadilan Polres Lembata, maka prosedur penetapan tersangka dinyatakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Siding Praperadilan berjalan dengan aman tertib dan lancar. [Gunawan-Humas Polres Lembata]