Gerak cepat kapolres Lembata minimalisisr terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lembata

Gerak cepat kapolres Lembata minimalisisr terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lembata

Kapolres  Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K gerak cepat dalam mengambil tindakan sebagai bentuk kepedulian serta responsive untuk mengatasi permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan yang sudah mulai sering kembali terjadi di hampir sebagian wilayah kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata memerintahkan seluruh jajaran Kapolsek hingga pada bhabinkamtibmas di masing- masing desa dan kelurahan agar segera bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan maupun pemerintah desa setempat untuk mengambil langkah-langkah cepat dan pasti guna mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi.

 

Kapolres Lembata menghimbau kepada seluruh Kapolsek dan kapospol jajaran wilayah hukum Kabupaten Lembata, untu aktif bersama pemerintah setempat, menyambangi masyarakat serta memberikan sosialisasi-sosialisasi terkait bahaya, dampak, serta kerugian yang di timbulkan akibat Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, sehingga setiap warga masrakat dapat memahami setiap dampak dan akibat yang terjadi bila dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja melakukan pembakaran lahan sehingga dapat berakibat meluas menjadi kebakaran Hutan.

Kapolres  Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa pada cuaca kekeringan yang mulai terjadi di wilayah NTT serta beberapa kali sering terjadi angin kencang akan sangat berpengaruh kepada iklim di kabupaten Lembata, di tambah lagi dengan kondisi rumput ilalang di padang-padang yang sudah sangat kering dapat memicu kebakaran bila ada percikan api sekecil apapun, oleh karena hal tersebut, kapolres lembata juga menginstruksikan beberapa poin Himbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Lembata yakni :

 

  1. Jangan membuang Puntung rokok di sembarang tempat, apalagi di sekitar semak belukar yang kering.
  2. Di larang membersihkan lahan tanam dengan cara di bakar.
  3. Di larang membakar sampah di area hutan atau tempat terbuka.
  4. Apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat.

Dari instruksi Kapolres Lembata yang di teruskan tersebut, Kapolres  Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K menyampaikan kepada seluruh jajaran Kapolsek dan kapospol untuk memasang Spanduk arahan tersebut, pada titik-titik lahan tandus dan kering, serta memasang spanduk tersebut pada titik-titik keramaian masyarakat sehingga setiap warga masyarakat dapat mengetahui serta mengikuti dan meminimalisir sehingga tidak terjadi lagi kebakaran Hutan dan lahan di wilayah kabupaten Lembata. T.V.A.B “dregs”