Bhabinkamtibmas Desa Nogodoni, Kec. Atadei, Kab. Lembata Bripka PHILIPUS KERAF hadiri Kegiatan Penerima Bantuan Langsung Tunai

Bhabinkamtibmas Desa Nogodoni, Kec. Atadei, Kab. Lembata Bripka PHILIPUS KERAF hadiri Kegiatan  Penerima Bantuan Langsung Tunai

Tribratanewslembata- Bhabinkamtibmas Desa Nogodoni, Kec. Atadei, Kab. Lembata Bripka PHILIPUS KERAF menghadiri Kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari dana desa Tahun Anggaran 2020, bertempat di Kantor Desa Tubukrajan, Kec. Atadei, Kab. Lembata., Rabu (13/5/2020) pukul 09.00 wib s.d selesai.

Hadir dalam giat Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah :

~ Penjabat Kepala Desa Tubukrajan An GUSTI MAKING

~ Ketua BPD Desa Tubukrajan An MARTIN LAMAK

~ Bhabinkamtibmas

~ Babinsa Ramil 03 An Sertu James

~ Aparat Pemerintah Desa Tubukrajan

~ Pendamping Desa An Eko

~ Warga Desa Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pelaksanaan Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan daftar nama terlampir.pendataan warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut di lakukan dengan tahapan - tahapan pendataan sesuai dengan 14 kriteria yang di tentukan oleh Pemerintah setelah itu di lakukan rapat penetapan warga desa penerima BLT oleh Pemerintah Desa Tubukrajan dan Anggota BPD Desa Tubukrajan dan selanjutnya nama-nama warga desa penerima BLT tersebut di Validasi oleh Pemerintah Kecamatan Atadei dalam rangka pengecekan kembali nama warga desa penerima BLT tersebut tidak termasuk dalam Penerima bantuan PKH dan Bansos Rastra agar tidak terjadi pendobelan penerimaan bantuan dari Pemerintah.

Alokasi BLT tersebut diberikan kepada rumah tangga miskin (RTM) terdampak Corona dengan nilai bantuan sebesar Rp. 600 ribu, nilai tersebut dibayarkan selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.

 

Ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut, diantaranya keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

Warga yg mengundurkan diri kemudian dibuatkan pernyataan diatas materai agar nantinya tidak menimbulkan masalah dibelakang hari.

Sistim penerimaan dilakukan di Kantor Desa Tubukrajan, Kec. Atadei, Kab. Lembata.dan dengan cara bergiliran perdusun dengan penentuan jam pelaksanaan, tujuan untuk menghindari kerumunan warga dan menjaga protokol social distancing.

 

Bripka PHILIPUS KERAF menyampaikan bahwa Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah  melalui Program Jaminan Pengaman Sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19  khususnya mereka yang kurang mampu. Pengamanan yang kita lakukan ini adalah bentuk dukungan kepada Pemerintah, supaya pendistribusian bantuan bisa terlaksana dengan aman dan kondusif ujarnya. (42|H.K).

( HUMAS POLRES LEMBATA )