Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Turangga 2025, Kapolres Lembata sampaikan kenaikan angka kecelakaan

hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di Lapangan Apel Polres Lembata Polres Lembata Melaksanakana Kegiatan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Keselamatan Turangga 2025 dengan Tema Tertib Lalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita.
Pelaksanaan Apel tersebut di hadiri oleh
- Ketua DPRD Kab. Lembata Syafrudin Sira
- Perwira Penghubung Mayor Czi. Sunoko
- Komandan Pos TNI AL
- Komandan Pos TNI AU
- PJU Polres Lembata
- Para Kapolsek dan Kapolsubsektor
- Kepala Dinas Perhubungan
- Perwakilan Dinas Kesehatan
- Pimpinan Jasa Raharja
- Kepala Sat Pol PP Kabupaten Lembata
Serta pelaksanaan Apel gelar pasukan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K
Pada kesempatan Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025 tersebut kapolres Lembata Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menyampaikan gambaran serta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu lintas pada umum nya, serta gambaran kerawanan Kamseltibcar Lantas khususnya di wilayah kabupaten Lembata.
Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menyampaikan,
- Permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital di mana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone) modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
- Polisi Lalu Lintas terus berupaya melaksanakan program kapolri yang disebut presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).
- Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk:
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas)
2. Meningkatkan kualitas keselamatan
3. Dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Hal tersebut di atas memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak
- Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
- Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah. Data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (integrated road safety management system) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada tahun 2024 sebanyak 1.467 kejadian, dengan korban meninggal dunia sebanyak 378 orang, luka berat sebanyak 582 orang, luka ringan sebanyak 1.747 orang. Dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 1.398 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah laka sebesar 148 kejadian atau naik 42%.
- Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 sejumlah 33,125 pelanggaran dibandingkan tahun 2023 sejumlah 26.286 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 6,839 pelanggaran atau naικ 21%.
- Dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang idul fitri 1446 H Polri melaksanakan operasi kepolisian di tingkat Polda dan Polres dengan sandi operasi Keselamatan Turangga 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 secara serentak di seluruh indonesia.
- Operasi keselamatan ini merupakan jenis operasi harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif serta humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
- Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas antara lain:
1. Tidak menggunakan helm
2. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi over load (odol)
3. Pengemudi di bawah umur
4. Berkendara dengan membonceng lebih dari 1 orang
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan handphone saat berkendara
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
8. Melawan arus lalu lintas
9. Tidak menggunakan sabuk pengaman
10. Menggunakan kanlpot tidak sesuai standar
11. Menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukan
12. Menggunakan plat no palsu.
- Maka diharapkan operasi keselamatan tahun ini dapat menekan jumlah korban fatalitas Laka Lantas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.
- Sebelum mengakhiri sambutan ini, perlu saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi agar:
1. Panjatkan doa kepada TYE sebelum melaksanakan tugas
2. Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada
3. Selalu menjalin sinergitas yang baik antar instansi terkait,
4. Lakukan tugas operasi keselamatan ta. 2025 dengan mengedepankan sikap humanis T.V.A “dregs”