AKSI PROTES PARA SOPIR ANGKUTAN UMUM DI KECAMATAN OMESURI, INI YANG DI LAKUKAN KAPOLSEK OMESURI

AKSI PROTES PARA SOPIR ANGKUTAN UMUM DI KECAMATAN OMESURI, INI YANG DI LAKUKAN KAPOLSEK OMESURI

Tribratanewslembata.com – Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di Jalan Trans Kedang Balauring tepatnya di depan Kantor Camat Omesuri berlangsung pemalangan kendaraan penumpang (Bus) yang dilakukan oleh kendaraan penumpang yang lainnya. Hal ini dilakukan karena adanya beberapa kendaraan yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan, namun tetap jalan untuk mengangkut penumpang sehingga kendaraan yang lain merasa memiliki kelengkapan tidak terima.

Anggota Polsek Omesuri yang mendapatkan informasi terkait penghadangan ini langsung menuju ke tempat kejadian lalu melaksanakan pengamanan di tempat tersebut agar situasi dapat berjalan aman dan kondusif.

Karena kejadian tersebut Plt. Kapolsek Omesuri Ipda Aloysius dan dari Koramil 1624-04 Omesuri Serda Syarifudin mendampingi Camat Omesuri Siprianus Suya, S.H. memfasilitasi para sopir yang melakukan aksi pemalangan tersebut di di Lobi Kantor Camat Omesuri.

beberapa sopir mengeluhkan adanya beberapa kendaraan yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan, namun tetap jalan untuk mengangkut penumpang. Para sopir tersebut menginginkan Dinas Perhubungan secara jelas menindak lanjuti hal ini. Mereka juga ingin agar pengusaha lokal diberikan kemudahan dalam pengurusan izin trayek kendaraan.

Plt. Kapolsek Omesuri Ipda Aloysius menghimbau para sopir apabila terjadi aksi pemalangan agar mengikuti jalur sesuai hukum. Terkait aksi pemalangan, Ipda Aloysius mengatakan bahwa tidak ada informasi ke pihak Polsek Omesuri secara lisan maupun tulisan. Kedepannya Ipda Aloysius berharap masyarakat yang menggunakan kendaraan bisa dilayani, sehingga tidak mengganggu aktifitas dari Kec. Omesuri & Kec. Buyasuri ke Lewoleba maupun sebaliknya. Ia juga berharap tidak ada lagi pemalangan seperti ini dan segera berkoordinasi dengan dinas Perhubungan terkait rekomendasi pengurusan izin trayek kendaraan agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.

Pada akhirnya Ipda Aloysius mempersilahkan semua pengemudi kembali mengoperasikan kendaraannya, sesuai kesepakatan, bahwa yang mengantongi ijin trayek kendaraan silakan beroperasi, sedangkan yg belum mengantongi izin trayek kendaraan agar segera mengurus izin trayek kendaraan. (A.D).

(HUMAS POLRES LEMBATA)