TIDAK MENGERJAKAN PEKERJAAN RUMAH, SISWA DI HUKUM MINUM AIR, GURU DI POLISIKAN

TIDAK MENGERJAKAN PEKERJAAN RUMAH, SISWA DI HUKUM MINUM AIR, GURU DI POLISIKAN

Tribratanewslembata.com – Polres Lembata menangani kasus Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, dan hal ini sementara di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata, yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Lembata Iptu I Komang Sukamara.

Terkait kasus tersebu, Kasat Reskrim Polres Lembata menyampaikan, bahwa penanganan kasus tersebut sudah mendapat penanganan dari Unit PPA Polres Lembata, yang mana pada tahapan sebelumnya, kasus tersebut, di tangani oleh Polsek Omesuri, karena merupakan wilayah hukum Polsek Omesuri Kabupaten Lembata, sehingga pada tanggal 05 Februari 2020 tepat pada pukul 09.00 Wita, Polsek Omesuri melimpahkan kasus tersebut untuk di tangani oleh Unit PPA Polres Lembata.

[caption id="attachment_5059" align="alignnone" width="300"] Kasat reskrim bersama anggota PPA polres lembata menginterogasi beberapa orangtua murid[/caption]

Kasus yang di Laporkan Oleh Ibu (MGP) 49 Tahun yang merupakan Orang tua dari salah seorang dari total 13 siswa yang menjadi korban yang di suruh untuk meminum air kotor tampungan dari air hujan yang di tampung di dalam sebuah Profil tank air yang terbuat dari fiber tersebut sudah di mintai keterangan kepada para korban, saksi maupun pelaku sendiri yakni (YT) Laki-laki 36 Tahun, dan merupakan salah seorang guru Honorer pada SMP Sint Pieter Lolondor, Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

[caption id="attachment_5060" align="alignnone" width="300"] Paelaku (YT) saat Di mintai keterangan oleh Unit PPA Polres Lembata[/caption]

Kejadian tersebut berawal dari 28 Januari 2020 sekitar Pukul 10.00 Wita, di mana Pelaku (YT) Laki-laki 36 Tahun, dan merupakan salah seorang guru Honorer pada SMP Sint Pieter Lolondor, Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, yang pada kelas VII sekolah tersebut, yang juga sedang mengajarkan tentang pelajaran tersebut, yang mana pada beberapa hari sebelumnya, Pelaku sudah memberikan tugas kepada murid-murid kelas tersebut untuk menghafal beberapa aksen bahasa inggris, namun pada saat di uji kembali oleh pelaku, para murit ada beberapa yang tidak dapat melakukan dalam hal ini mengucap aksen tersebut, sehingga pelaku memerintahkan murid-murid kelas tersebut, untuk meminum air kotor tampungan dari air hujan yang di tampung di dalam sebuah Profil tank air yang terbuat dari fiber, di mana kondisi air tampungan tersebut, sudah berwarna hitam kehijauan dan di sertai lumut dan jentik-jentik nyamuk, dan hukuman tersebut, sudah pernah di lakukan beberapa kali kepada siswa-siswa tersebut, pada hari-hari dan waktu sebelumnya.

[caption id="attachment_5061" align="alignnone" width="300"] Tkp tong tempai air yang di pakai pelaku untuk memerintahkan murid murid meminum air tersebut[/caption]

Dan pada keesokan harinya pada saat melaksanakan belajar kelompok para siswa kelas tersebut bercerita tentang kejadian tersebut, sehingga hal tersebut di ketahui oleh orangtua siswa, kemudian karena merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua siswa tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Omesuri, kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata Lewat Kasat Reskrim  Polres Lembata Iptu I Komang Sukamara menyampaikan, penanganan kasus tersebut terus di tangani dengan tahap tahapan yang tentunya akan sesuai prosedur akan terus di tingkatkan ke tahapan selanjutnya, serta Kasat Reskrim  Polres Lembata Iptu I Komang Sukamara juga menyampaikan pihak Unit PPA Polres Lembata akan berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negri Lewoleba untuk penanganan kasus tersebut. (T.V.A)

( HUMAS POLRES LEMBATA )