Sat Narkoba Polres Lembata Limpahkan Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Lembata

Sat Narkoba Polres Lembata Limpahkan Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Lembata

Sat Resnarkoba Polres Lembata Polda NTT melimpahkan berkas perkara (Tahap I) di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat 22 November 2024.

 

Berkas perkara terkait dugaan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan/Atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas nama Tersangka AFM alias FAJAR.

 

Giat dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lembata Iptu Yakobus Kokleo Sanam, S.H. bersama anggota.

Dasar :

– Berkas Perkara Nomor : BP/03/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 21 November 2024.

– Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B/29/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 22 November 2024.

 

Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui Kasat ResNarkoba Res Lembata, Iptu Yakobus Sanam mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Lembata selama 20 hari.

 

“Mulai dari tanggal 10 Nov 2024 sampai dengan 29 Nov 2024,” katanya.

 

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus Kokleo Sanam, S.H. bersama anggota melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan, S.H., M.Hum. bersama Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara dimaksud.

 

Perkara saat ini, kata Iptu Jack Sanam sedang diteliti oleh JPU Kejaksaan. negeri Lembata.