POLRES LEMBATA LAKSANAKAN TAHAP 2 KASUS PENGEROYOKAN KE KEJAKSAANPOLRES LEMBATA LAKSANAKAN TAHAP 2 KASUS PENGEROYOKAN KE KEJAKSAAN

POLRES LEMBATA LAKSANAKAN TAHAP 2 KASUS PENGEROYOKAN KE KEJAKSAANPOLRES LEMBATA LAKSANAKAN TAHAP 2 KASUS PENGEROYOKAN KE KEJAKSAAN
Tribratanewslembata.com – Untuk terciptanya penegakan hukum hukum yang adil dan sesuai dengan perundang-undagan, Satuan Unit Reskrim Polres Lembata selalu menindaklanjuti proses perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat untuk itu Satuan Satuan Unit Reskrim Polres Lembata melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Kasus Pengeroyokan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Selasa (12/03/2019) pukul 10.30 wita. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) itu sendiri di pimpin langsung oleh Kbo Reskrim Ipda I Nengah Sukanata bersama 3 anggota Unit Pidum (pidana umum) dimana tindak pidana pengeroyokan tersebut sendiri terjadi pada hari sabtu tanggal 16 juni 2018 di Desa Riang Bao Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata dengan korban bernama Adnan Watan. Menurut Kbo Reskrim Ipda I Nengah Sukanata saat ditemui mengatakan kasus tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh 4 orang tersangka yaitu Yustinus Vinsensius S. Lamak, Gregorius Lamak, Silvester Laba Sogen, Rofinus Dole Niron, sebelumnya merupakan kasus dilimpahkan dari Polsek Nagawutung yang sebelumnya semua berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga di periksa oleh jaksa dan telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ditrima langsung oleh Kasi Pidum a.n. Amar Denny Hari, SH. “semoga para tersangka atau pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sehingga membuat efek jerah dan pengalaman yang sangat berharga bagi pelaku maupun warga masyarakat lain yang berada di wilayah hukum Polres Lembata” ungkap Kbo Reskrim Ipda I Nengah Sukanata. (ctnts) (HUMAS POLRES LEMBATA)