Tribratnewslembata.com- Kapolres Lembata Akbp Arsdo Ever P Simatupang,S.I.K didampingi oleh Asisten 1 Sekda Lembata Drs. Nico Paji Liarian, Inspektur Kab Lembata, Kepala Dinas Sosil PMD Drs. Aloysius Buto melakukan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dana Desa di Kab. Lembata, Selasa (07/11/ 2017) bertempat di Aula Kantor Bupati Lembata.
Turut hadiri dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Atanasius Aur Amuntoda, Inspektorat Kab. Lembata, Kabag Ops Polres Lembata, Kasat Binmas Polres Lembata, Para Camat dari 9 ( sembilan) Kecamatan di kab lembata, Para Kapolsek Jajaran Polres Lembata, para babinkamtibmas dr pantauan desa masing bersama seluruh kepala Desa se-Kabupaten Lembata, Sekdes dan Staf Desa
Kegiatan Sosialisasi pencegahan pengawasan dan penanganan Dana Desa dilakukan berMaksud sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan pencegahan,pengawasan,dan penanganan permasalahan dana desa, dapata menyatukan Kesepahaman untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yg efektif,efisien & akuntabel melalui kerja sama yg sinergis diantara para pihak dibidang penceahan,pengawasan,dan penanganan permasalahan Dana Desa.
Pada Kesempatan Ini Arahan Bupati Lembata yang di wakili oleh Asisten 1 Sekda Lembata sdr. Nico Paji Liarian mengatakan bahwa Agenda ini menciptakan sebgaimana khususnya pengelolaan Dana Desa yang transparan. - Bahwa Dana Desa di seluruh Indonesia sebanyak 60 Trilliun dengan mengelola Dana yg besar maka para Kepala Desa ditunjuk untuk mengelolah dengan baik. - Pengawasan Dana Desa harus sesuai kegunaannya supaya kita jangan terpeleset mengelola Dana dan tidak terseret ke rana hukum sesuai perintah Kapolri bersama mui.
Selanjutnya, Kapolres Lembata memberikan arahan kepada seluruh tamu undangan untuk diketahui bahwa kegiatan Sosialisasi ini mendasarkan dari MOU Kapolri, Mendagri & Mentri Desa tentang penggunaan Dana Desa yang perlu di awasi dilakukan pencegahan terhadap pengelolaan Dana Desa mulai dari 30 Oktober 2017. Saya meminta untuk di Sosialisasikan sampai tingkat Kabupaten kepada Kepala Desa supaya mengetahui tentang pengelolaan Dana Desa dan diketahui oleh para Babinkamtibmas di Desa masing-masing. Dana Desa tidak mungkin dapat dilakukan dengan sendiri jadi seluruh Dana ini jumlahnya sangat besar sehingga utk mendukung perkembangan Desa dengan baik sehingga perlu di awasi dari Kepolisian. Penggunaan Dana Desa perlu dikawal dari perencanaan diharapkan para Kepala Desa sudah dilakukan musyawarah tingkat Desa bentuk kegiatan nya apa agar sesuai dgn penggunaan Dana Desa tersebut. Kegiatan pengawasan yg dilakukan memonitor atas aksi kegiatan yg dilakukan di tingkat desa. Babinkamtibmas sebagai peran pengawas apabila ada kesalahan yg bersifat administrasi agar segera dilengkapi intinya sebelum dapat mengarah ke Pidana.
Sesuai MOU Kapolri, Mendagri Kementrian Desa Tertinggal tentang penggunaan Dana Desa antara lain . - Penggunaan Dana Desa di mulai dari perencanaan dengan musrembang tingkat Desa untuk rencana penggunaan tahun depan . - kegiatan pengawalan yang pernah dilakukan secara langsung akan di laksanakan oleh babinkamtibmas maupun Pemda yang bekerja sama dengan para kepala Desa guna Dana sesui Permenkeu tentang skema penyaluran Dana Desa sesuai dengan proposal dari hasil musrembang yang di setujui oleh Bupati maupun Walikota. - pembangunan dengan Dana dalam hal ini harus yang di prioritaskan 20% April tahap Satu, Agustus 40 Persen Tahap Dua , dan Oktober 60 %. - Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
( HUMAS POLRES LEMBATA )