KAPOLRES LEMBATA MEMEDIASI PENOLAKAN PEMBANGUNAN LISTRIK KE WILAYAH TANJUNG

KAPOLRES LEMBATA MEMEDIASI PENOLAKAN PEMBANGUNAN LISTRIK KE WILAYAH TANJUNG

9b5a0807-7a68-462d-b3d8-8ba165d1f8cc 9eb67cab-0b1c-41aa-b52f-5cd673abfecc c9012c79-832e-47ef-bf48-76195ef2a392 Tribratanews.PolresLembata.com.Kapolres Lembata AKBP Janes H Simamora,SH.MH memediasi permasalaha penolakan pembangunan pembangunan Listrik ke wilayah tanjung, Kec. Ileape, Kab. Lembata.Selasa (23/I/2018).

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Lembata Ferdinandus Koda, SE ,Kepala BPN Lembata Oktovianus Hotti, SH, Wakapolres Lembata Kompol Riwu Lambertus, Manajer PLN Cabang Lembata Darius Uren Sabaleku, Kasat Bimmas Res Lembata IPTU Agustinus Salawane, Kasat Intel Res Lembata  IPDA Gaspar K. Keda, SH, Kepala Dinas Sosial & Pemberdayaan Masy. Desa Alo Buto, SE, Camat Ile Ape Muskalu Musadir, SH, Kapolsubsektor Ile Ape, Kepala Desa Amakaka, Kepala Desa Waowala, Kepala Desa Tanjung Batu, Bpk. Ibrahim Boli Beyeng (Tomas Amakaka), Bpk. Thamrin Tadon (Lembaga Pemangku Adat Lewotolok), Bpk. Krensensius Witak (Tomas Amakaka) Serta Beberapa Tokoh Masyarakat & Tokoh Adat Desa Amakaka, Desa Waowala & Desa Tanjung Batu.

Bahwa Pada dasarnya Warga Lewotolok Kompleks tidak berniat untuk menghambat Program Pembangunan  yang dicanangkan Pemerintah, Namun Warga Lewotolok Kompleks menyesalkan Adanya Klaim kepemilikan Ulayat dari Pihak Lewoulun bahwa Wilayah sepanjang Atawatung sampai Tanjung adalah Semenanjung Dulitukan dan Merupakan Hak Ulayat Suku Balawala. Bahwa hasil Keputusan Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat & Lembaga Pemangku Adat Lewotolok yang di Fasilitasi Oleh Kades Amakaka, Kades Waowala & Kades Tanjung Batu disepakati Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 25 Januari 2018, Pihak Lewotolok Kompleks akan Melakukan Peletakan Batas Ulayat antara Lewotolok & Lewoulun.Kata Pak Nurdin (Kades Waowala).

Pada Kesempatan tersebut Kapolres Lembata menyampaikan beberapa Hal antara lain:

~ Dalam Kesempatan tersebut, Beliau Memperkenalkan diri Kepada Para Tetua adat dan Semua Pihak yang hadir dalam Kegiatan Tersebut.

~ Bahwa Kehadiran Kapolres Lembata di Lewotolok bersama Tim dari Instansi Terkait lainnya yang berkompeten dalam Permasalahan yang akan di selesaikan, yakni dari Badan Pertanahan, PLN dan Pemerintah Daerah ( Dinas Sosial & PMD) Sehingga Permasalahan yang ada dapat di Selesaikan secara bersama - Sama.

~ Beliau Menyampaikan Bahwa Secara Lisan, Sudah ada Penyampaian dari Ketua DPRD Lembata tentang Permasalahan Klaim Kepemilikan Ulayat antara Pihak Lewotolok & Lewoulun dan Sebagai Warga Pendatang beliau belum mengetahui Secara Pasti tentang Klaim.Kepemilikan Ulayat diantara kedua belah pihak, Namun Beliau akan tetap Menghargai Kepemilikan Ulayat yang di Akui oleh Warga Lewotolok maupun Adat Istiadat yang ada.

~ Bahwa Kehadiran Kapolres Lembata bersama Tim dari Inskait lainnya dalam Rangka Memberi Pemahaman Kepada Tokoh Masyarakat & Tokoh Adat yang ada di Lewotolok terkait Rencana Peletakan batas Ulayat yang direncanakan di lakukan Pada Hari Kamis, 25 Januari 2018.

~ Beliau Mengajak Semua Pihak yang ada agar saling mendukung dalam Upaya mencari Solusi yang terbaik terhadap permasalahan yang terjadi.

~ Terkait Anggapan Orang Lewotolok, Bahwa Proyek Pembangunan Translok Lagadop batal karena adanya Surat Sdr. Burhan Gesik tidak dapat di jadikan sebagai alasan. Karena dalam  Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional dibutuhkan syarat - syarat / Banyak Kajian dalam menentukan layak / tidaknya Suatu Lokasi / Wilayah.

~ Bahwa Apabila Nantinya ada Pertemuan antara Masyrakat Lewotolok & Masyarakat Tanjung, diharapkan agar Kedua Belah Pihak sama - sama mengambil jalan Tengah demi terselesaikannya permasalahan yang terjadi.

~ Terkait Pengakuan kepemilikan Hak Ulayat akan dijelaskan oleh Pihak BPN.

~ Bahwa Apabila Masyrakat Desa Lewotolok menerima Masukan dari Kapolres Lembata & Tim yang ada, Maka akan di fasilitasi untuk dilakukan  Kesepakatan / Penyelesaian secara Permanen  sehingga Permasalahan tersebut tidak berkembang di kemudian hari dan Pihak BPN akan memfasilitasi untuk di buatkan Sertifikat pada Batas yang di Sepakati.

~ Bahwa dari Pihak Manajemen PLN Cabang Lembata,  sudah menyetujui agar untuk sementara waktu pengerjaan Proyek jaringan listrik menuju Wilayah Tanjung dihentikan sampai dengan adanya Penyelesaian diantara Kedua Belah Pihak.

Dari hasil mediasi yang di bangu oleh Bapak Kepolres Lembata menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu Rencana Peletakan Batas oleh Pihak Lewotolok Pada Tanggal 25 Januari 2018 ditunda sampai dengan adanya Hasil mediasi Kapolres Lembata dengan Para Tokoh Masyarakat di Wilayah Tanjung dan Selama Belum ada Penyelesaian, segala Aktivitas Pengerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik ke Wilayah Tanjung dihentikan untuk Sementara Waktu.

Humas Res Lembata