BRIGPOL ARITONANG BERSAMA APARAT DESA NILANAPO MENJADI MEDIATOR PENYELESAIAN MASALAH DI DESA
Tribratanewslembata.com - Bhabinkamtibmas Desa. Nilanapo Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata Brigpol David Aritonang, menghadiri rapat mediasi penyelesaian sengketa tanah di Kantor Desa Nilanapo Kecamatan Omesuri Kabupaten Leebata, Sabtu (09/11/2019) pukul 09.00 wita kemarIn.
Masalah tanah tersebut antara Suku Atawolo yg di wakili oleh bapak Herman Magung dan Antonius Oha sebagai Pelapor dan bapak Petrus Soge sebagai Terlapor, turut hadir juga para aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Rapat mediasi kali ini menghasilkan keputusan sebagati berikut Pihak Terlapor atas nama Petrus Soge di berikan tenggang waktu selama 30 hari untuk mengumpulkan bukti kepemilikan tanah dan saksi saksi serta menunjukan batas tanah tersebut atau melanjutkan permasalahan tersebut ke tingkat lebih tinggi, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menggarap tanah tersebut sampai batas tenggang waktu yang di berikan dari pemerintah Desa.
Brigpol David Aritonang memberikan himbauan kepada kedua belah pihak menghadapi masalah ini dengan kepala dingin agar situasi kamtibmas tetap terjaga. (ctnts)
(HUMAS POLRES LEMBATA)