BHABINKAMTIBMAS DESA KOLIPADAN MELAKUKAN HIMBAUAN KEPADA PENGGUNA JALAN RAYA
Tribratanewslembata.com- Bhabinkamtibmas Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape Bripka Muh Saiful Hanafi pada hari Selasa (13/03/2018) pukul 12.00 wita melaksanakan giat patroli di seputaran Desa Kolipadan dan menemukan pelanggaran lalu lintas yaitu mobil pik up (mobil angkutan barang) yang seharusnya tidak diperuntukan untuk memuat penumpang karena hal tersebut melanggar aturan lalu lintas yaitu undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas Bripka Muh saiful Hanafi menghimbau kepada pengemudi pik up (mobil angkutan barang) An. Nala Malik Langodai agar dalam berkendara menaati aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan pengemudi dan penumpang dan sekaligus menghimbau kepada penumpang yang pada saat itu adalah para pelajar untuk meperhatikan keselamatan diri masing-masing, untuk itu tanggapan dari pengemudi dan penumpang tersebut mereka menyambut dengan baik dan mengucapkan terimakasih karena telah memberikan peringatan untuk keselamat mereka ucap Nala Malik selaku pengemudi.
(Humas Polres Lembata)