Bhabinkamtibmas Dampingi Pengukuran Proyek Tanah Sporadis Non Sistematis.
Tribratanewslembata - Bhabinkamtibmas Desa Penikenek Kec. Nagawutung Kab. Lembata Bripka Abu Burhan bersama Aparat Desa dan warga, melaksanakan kegiatan pendampingan *Petugas pengukuran PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN Kab Lembata, yang bertempat di dusun Ruang Baka Desa Pasir Putih.
Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa sertifikat merupakan bukti yang di akui oleh Negara atas sebidang Tanah yang di miliki dan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah/kelurahan/Desa.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat." jelasnya.
"Dengan adanya sertifikasi tanah ini nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna peningkatan kesejahteraan hidupnya ke depan." tambahnya. (41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)