Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Lembata.

LEWOLEBA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata resmi melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak kepada Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis (30/7/2026). Proses penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Lembata tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/V/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT tanggal 16 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/30/VI/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/Polda NTT. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Surat Nomor B-860/N.3.22/Eku.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 telah menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama tersangka BBB alias Robin (62) telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah kios yang berlokasi di Wologlarak, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang masih berusia lima tahun saat itu datang ke kios untuk membeli jajanan. Diduga, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kios tersebut.

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman dan kakaknya sebelum akhirnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian mendatangi tersangka untuk meminta penjelasan. Karena tersangka tidak mengakui perbuatannya, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lembata sehingga proses hukum dapat dilakukan.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu lembar baju kaos singlet berwarna cokelat dan satu lembar celana pendek kain berwarna hitam yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Lembata melalui Satreskrim menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan serta memastikan setiap tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lembata juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. Peran aktif keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan.