berkas salah satu buronan persetubuhan anak di bawah umur yang kabur ke cilegon sudah di serahkan ke kejaksaan negeri lewoleba

berkas salah satu buronan persetubuhan anak di bawah umur yang kabur ke cilegon sudah di serahkan  ke kejaksaan negeri lewoleba
Kasat reskrim polres lembata dan kanit PPA Polres Lembata saat selesai memeriksa tersangka alias YBW

       Polres Lembata kembali menangani Kasus Persetubuhan yang terjadi di kabupaten Lembata, kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah di tangani dengan

Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur

Pada peristiwa tersebut, korban dengan identitas anak masih di bawah umur sehingga di rahasiakan, adalah

( MIDB alias M ) Lahir Di Malaysia, pada tanggal 04 Desember 2008, perempuan, Umur 15 Tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Pendidikan terakhir : SMP Kelas 2 ( SLB ), Agama Katholik, Kewarganegaran Indonesia, Alamat Akelohe, kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan, Kab.Lembata

Pada hasil penggalian keterangan korban di gauli oleh 3 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dengan identitas :

IDENTITAS TERSANGKA :

  1. PETRUS MEGUBiasa dipanggil RUS, ( PM aliasR )Lahir Di Lewoleba, pada tanggal 09 September 2021, Laki-laki, Umur 22 Tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Pendidikan terakhir : SMA, Agama Katholik, Kewarganegaran Indonesia, Alamat Kota Baru Tengah Kel. Lewoleba Tengah Kec. Nubatukan, Kab.Lembata

 

  1. LAURENSIUS PAYONG Biasa dipanggil OLENG,(LP alias O )Lahir di Waipukang, pada tanggal 21 Juli 1997 ,NIK : 5313032107970001 Laki-laki, Umur 26 Tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Pendidikan Terakhir : SMA ( Berijazah ), Agama Khatolik, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat: Desa Laranwutun, Kec. Ile Ape   Kab.Lembata

 

  1. YOHANES BISA WATUN alias BISA alias YOHAN, ( YBW alias B alias Y ) tempat tanggal Lahir:Atawatung, 28 Agustus 2000, Umur 24 Tahun, Pekerjaan: tidak bekerja, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama : Katholik, Pendidikan Terakhir : SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Atawatung Rt/Rw 004/000 Kel/Desa Lamagute Kec. Ile Ape Timur kab. Lembata

Pada pengembangan kasus tersebut, Penyidik Unit PPA Polres Lembata juga telah memeriksa 2 dua orang saksi, yang merupakan saudara kandung yang merupakan kakak kandung dari korban, serta nenek korban.

Pada pengembangan pengambilan keterangan terhadap korban yang juga di dampingi oleh LSM Perlindungan anak, terkuak dan di dapatilah tiga Nama Tersangka sehingga

yakni Tersangka ( PM alias R ), Tersangka (LP alias O ) dan Tersangka ( YBW alias B alias Y ), Selanjutnya 2 ( Dua ) orang tersangka yakni Tersangka( PM aliasR ) dan Tersangka(LP alias O ) telah ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Hukum Polres Lembata, Sehingga pada perkembangan proses tersebut berkas Tersangka( PM aliasR )dan Tersangka(LP alias O ) sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses Hukuman

Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lembata IPTU DONATUS SARE,S.H.,M.H ketika di temui di ruanggannya menyampaikan :

Tersangka ( YBW alias B alias Y ), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut, ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon Polda Banten Pada hari minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita di tempat kos kosan nya.

Dari Pengembangan Penyelidikan dan investigasi, tersangka ( YBW alias B alias Y ), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polres Lembata dan Polres Cilegon.

Tersangka sudah meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024. Dan berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon dan dari hasil penyelidikan Polres Lembata yang di bantu Polres Cilegon Polda Banten Tersangka ( YBW alias B alias Y ) bekerja sebagai buruh di galangan kapal.

Diduga korban yang merupakan mantan siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023 yang pertama terjadi di kamar tidur yang beralamat Tanah putih  Desa Lamagute, Kec. Ile Ape timur, kab. Lembata selanjutnya yang kedua terjadi di di Pangkas Rabut milik Pelaku yang berlamat di  di Akelohe, Kec. Nubatukan, kab. Lembata.

Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka mengenali Korban yang masih anak-anak tersebut berawal  dari tersangka yang juga berteman dengan kakanya korban sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban,

Akibat perbuatan tersangka korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dan telah melahirkan seorang anak.

Kini 2 Orang tersangka sudah di serahkan kepada Kejaksaan dan berkas ke 2 dua orang tersangka ( PM alias R ), dan Tersangka (LP alias O ) telah P21, sedangkan tersangka ( YBW alias B alias Y ) telah mendekam di tahanan Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan, dan pada perkembangan Peyidikan, Penyidik PPA Polres Lembata, telah melimpahkan  berkas perkara tersangka ( YBW alias B alias Y ) ke kejaksaan Negeri Lewoleba pada tanggal 17 September 2024 untuk di tindak lanjuti. T.V.A "dregs"