Kapolres Lembata Tidak Memberikan Ijin, kepada Pengelola Tempat Hiburan Malam.

Kapolres Lembata Tidak Memberikan Ijin, kepada Pengelola Tempat Hiburan Malam.
Kabag Ops Menanggapi permohonan Kordinator Kapolres lembata memberikan arahan kepada pengelola tempat hiburan malam tribratanewslembata.com-  Kapolres Lembata AKBP Wresni H. S. Nugroho, S.T menerima kedatangan para Pengelola tempat huburan malam yang beraada dilewoleba dalam rangka berkordinasi.   Selasa ( 26/01/2016). bertempat diruang Kerja Kapolres Lembata yang berada sementara dirumah jabatan, dikarenakan ruangan kerja dalam tahap renofasi, hadir pula Kabag Ops Polres Lembata  Yeter B. Selan bersama anggota, Intelkan Binmas dan Humas untuk menyaksikan kegiatan dimaksud. Kedatangan para tamu pengelola hiburan malam dengan maksud, untuk meminta keringanan dan mencari solusi kepada Kapolres Lembata agar tempat usaha mereka yang ditutup semenjak Operasi Pekat II 2015 dari sepekan agar dapat beroperasi kembali. Dalam arahannya, Kapolres Lembata menegaskan bahwa " saya sudah memberikan toleransi selama kurang lebih dua tahun berlallu kepada saudara-saudara agar segera menguruskan surat Ijin Usaha diPemnda Kab. Lembata namun tidak diindahkan" saya bersama anggota  melaksanakan perintah undang-undang untuk ditegakan bukan mencarai-cari kesalahan Sdr-sdr dan selagi Pemnda Kab. Lembata belum mengeluarkan Surat ijin Usaha, maka kami pihak Polres Lembata akan sellalu mengawasi agar tempat usaha saudara tidak boleh beropersi atau ditutup untuk sementara waktu.   bersama kordinator sdr Rudi menyampaikan beberapa hal kepada Kapolres Lembata, sebelum kami datang ke hadapan bapak telah kami  melakukan pertemuan dengan para pejabat pemnda yang berkopenten dalm hal ini bahwa, yang kami peroleh merupakan saran agar kami menunggu hasil kesepakatan bersama oleh instansi secara tertulis yang disahkan Oleh Bupati Lembata. kami memohon  kepada bapak untuk mencari jalan keluar, entah sampai kapan kami harus menunggu terhadap usaha dan nasib kami kedepannya, kata Rudi. melelui Kabag Ops Polres Lembata menegaskan bahwa pengelaman dari sisi undang-undang,  tiap kali kegiatan pesta nikah / yang lain dibuatkan Surat Ijin Keramaian pada hal itu undang orang untuk  makan dan pulang  apalagi  tempat hiburan yang didalamnya pengunjung adalah orang-orang yang datang siap untuk diberikan sajian-sajian dimana minumannya minimal Bir pasti menimbulkan penurunan daya pikir orang, dari sisi undang-undang itu harus mendapatkan Surat Ijin agar kegiatan tersebut Legal dan dilingungi. ( Gunawan-Humas Res Lembata )