ANGIN KENCANG MENJADI PENYEBAB ANGGOTA GABUNGAN POLSEK DAN BHABINKAMTIBMAS MELAKUKAN PEMADAMAN API YANG MEMBAKAR LAHAN

ANGIN KENCANG MENJADI PENYEBAB ANGGOTA GABUNGAN POLSEK DAN BHABINKAMTIBMAS MELAKUKAN PEMADAMAN API YANG MEMBAKAR LAHAN
Tribratanewslembata.com -Selasa tanggal 10 september 2019 sekitar pukul 09.40 Wita kemarin, anggota Polsek Nubatukan mendapat telepon dari salah seorang anggota Polsek Nagawutung yang kebetulan melintas di jalan tepatnya di Kwakat Dusun 3 Desa Bour Kec.Nubatukan, Kab.Lembata bahwa di kawasan tersebut sedang terjadi kebakaran hutan dan lahan, mendapat informasi tersebut Kapolsek Nubatukan Iptu Dionisius Emanuel langsung memimpin anggota Polsek Nubatukan untuk langsung datang ke lokasi tersebut, untuk di lakukan upaya pemadaman. Setiba di lokasi kebakaran tersebut, Kapolsek bersama anggota polsek nubatukan di bantu beberapa orang warga masyarakat di sekitar daerah tersebut, langsung melakukan pemadaman, degan perlengkapan seadannya, Pelaksanaan pemadaman yang di lakukan oleh Kapolsek Nubatukan Iptu Dionisius Emanuel bersama anggota polsek Nubatukan, berlangsung dramatis karena anggota Polsek Nubatukan yang memadamkan kobaran api tersebut mendapat kesulitan yaitu, Selain peralatan yang tidak memadai, kondisi pada saat kejadian tersebut berangin kencang sehingga selain api dapat merambat dengan cepat, pemadaman pun sulit di lakukan oleh karena itu anggota Polsek Nubatukan mencari bantuan dan mendapat bantuan dari beberapa masyarakat yang memiliki kebun di sekitar lokasi tersebut, bantuan peralatan yang di pakai yaitu 1 pompa rundup milik warga yang di pakai untuk memadampak api tersebut. Setelah melakukan pemadaman api tersebut, anggota Polsek Nubatukan Menyampaikan kepada beberapa warga masyarakat yang sedang melakukan aktifitas berkebut untuk di wawancara singkat guna mengetahui penyebab kebakaran tersebut, dan selain melakukan wawancara, Kapolsek Nubatukan Iptu Dionisius Emanue bersama anggota polsek nubatukan bersama bhabinkamtibmas wilayah sekitar memberikan sosialisasi terkait Karhutlah yaitu tidak boleh melakukan pembersihan lahan tanam dengan cara di bakar, serta Aturan dan konsekwensi hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukanpembakaran tersebut. ( T.V.A.B)   (HUMAS POLRES LEMBATA)