ANGGOTA SAT LANTAS POLRES LEMBATA MENGAWASI PROSES PRAKTIK MENGEMUDI

ANGGOTA SAT LANTAS POLRES LEMBATA MENGAWASI PROSES PRAKTIK MENGEMUDI

ANGGOTA SEDANG MENGAWASI PESRTA PRAKTEK MENGEMUDI PENGISIAN BLANGKO PESRTA UJIAN

Dengan kondisi cuaca yang panas  Anggota Brigadir Regiden Sat Lantas Polres Lembata tetap semangat untuk melaksanakan Ujian Praktik berkendara kepada Masyrakat Kabupaten Lembata yang sedang mengurus Surat Ijin Mengemudi  ( SIM C ). Selasa ( 22/12/15 ) sekitar pukul 10.00 wita bertempat di halaman depan Ruang lalu lintas.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji.

Masyarakat juga seharusnya mengetahui terlebih dahulu apa itu SIM dan kegunaannya. SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No.22/2009.

jika SIM sudah habis masa berlakunya maka harus mengikuti pembuatan seperti semula. proses perpanjangan dan pembayaran nantinya akan sama seperti pembuatan SIM baru.  Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi.

( Gunawan- Humas Res Lembata)